Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengurus surat izin usaha perusahaan ini penjelasan secara rincinya!

Mengurus surat izin usaha perusahaan ini penjelasan secara rincinya!
Hallo sobat marketer... mengurus surat izin usaha akan menjadi ulasan kita pada kesempatan ini.
Surat izin usaha ini sangat penting dalam kelancaran bisnis kita.
petunjuk pengurusan surat izin: membahas peraturan pemerintah tentang surat-surat izin usaha perusahaan. perizinan usaha dagang adalah alat unttuk membina mengarahkan mengevaluasi menerbitkan izin usah perdagangan.
* SITU (Surat izin tempat usaha)
untuk kelancaran usaha setiap pengusaha perlu mengurus situ. yang dikeluarkan dipemda tingkat II sepanjang ketentuan uu mewajibkan.
Prosedur pengurusan:
~ terlebih dahulu meminta izin pada tetangga sekitar
~ jika sudah selanjutnya RT RW selanjutnya terus kekelurahan dan kecamatan
~ permohonan izin tetangga sudah diketahui kelurahan selanjutnya diteruskan kekecamatan kabupaten setiap tahun ada registrasi.
~ membayar biaya izin dan legensi berdasarkan perda no 17/pd/1976 nomor 35/pd/1977 dan 09tahun 1986
dan didalam perusahaan wajib mentaati syarat :
1. keamanan dalam perusahaan harus disediakan alat pemadang kebakaran, perusahaan yang menyediakan bahan yang mudah terbakar disimpan aman, bangunan harus terdiri dari bahan yang tidak mudah terbakar, harus mengikuti dan mentaati undang-undang keselamatan kerja.

2. kesehatan: harus memelihara dan menjaga kebersihan, harus menyediakan tempat kotoran, harus mencegah kemungkinan pencemaran lingkungan, harus menyfiakan alat-alat pertolongan pertama.

3. ketertiban: harus menjaga ketertiban, kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah daerah melebihi ketentuan jam kerja dapat dilakukan izin khusus, dilarang menyimpan barang-barang dipinggir jalan umum, penhunaan bangunan usaha sesuai dengan peraturan perda

4. syarat lain: perusahaan diwajibkan untuk mengutamakan tenaga kerja dari penduduk setempat yang punya ktp, harus menjaga keindahan lingkungan dan penhijauan..

* SIUP (Surat izin usaha perdagangan): diberikan oleh mentri /pejabat yang ditujuk kepada pengusaha
untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang perdagangan dan jasa . siup diberikan kepada po. cv. pt. bumn. koperasi dll.
siup dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. untuk memperoleh siup perusahaan wajib mengajukan permohman izin perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan:
~ perusahaan kecil yang mempunyai modal dibawah 25.000.000
~ perusahaan menengah 25.000.000-100.000.000
~ perusahaan besar 100.000.000 keatas.

kewajiban pemilik siup:
1. pemilik wajib melaporkan kepada:
~ kepala kantor departemen perdagangan yang menerbitkan siup
~ kepada kantor wilayah perdagangan setempat mengenai pembukaan cabang/penghentian kegiatan.
2. perusahaan wajib memberikan data atau info mengenai kegiatan usaha apabila diperlukan oleh mentri dan pejabat yang berwenang.

3. perusahaan wajib membayar uang jaminan biaya adm. perusahaan sesuai ketentuan dan yang berlaku, formulur siup:
warna putih > perusahaan kecil, warna biru > perusahaan menengah, warna kuning > perusahaan besar.

* NPWP 
(Nomor pokok wajib pajak) pada umumnya yang diwajibkan untuk mendaftar npwp adalah setiap wajib pajak:
~ setiap badan subjek pajak pt, cv, firma, bumn/bumd, persekutuan, po, dll.
~ setiap wajib pajak orang pribadi atau perorangan pajak penghasilan tida
k yang mempunyai penghasilan netto diatas penghasilan tidak kena pajak PTKP
~ setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan ,menandatangani, menyampaikan kedirektorat jendral pajak
~ setiap wajib pajak mengambil sendiri SPT yang telah disediakan jendral pajak.

* NRP (Nomor registrasi perusahaan) disebut juga sebagai tanda daftar perusahaan TDP.

* NRB (Nomor rekening bank)
persyaratan untuk mendapatkan:
~ foto copy ktp/sim
~ mengisi formulir kartu contoh tanda tangan.

nomor rekening bank untuk perusahaan minimal 2 orang. bendahara dan manejer. sedangkan NRB untuk perorangangan hanya yang bersangkutan saja.

* AMDAL (Analisis dampak lingkungan) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi usaha. 
terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan SDA secara bijaksana merupakan tujuan amdal. dampak penting menurut pasal 16 ditentukan oleh:
~ jumlah manusia yg terkena dampak
~ luas wilayah

~ lamanya dampak
~ intensitas dampak
~ banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena dampak
~ sifat kumulatif dampak
~ berbalik/tidak dampak

adapun yang mendasari analisis dampak lingkungan:
~ uu no 4 thn 1982 ttg ketentuan pokok pengolaan lingkungan hidup
~ uu no 5 thn 1990 ttg konservasi SPA
~ uu no 24 thn 1992 penataan ruangan
~ pp no 20 thn 1990 pencemaran air
~ pp no 51 thun 1993 analisis dampak lingkungan
~ keppres no 23 thn 1990 ttg badan pengendalian dampak lingkungan
~ surat mentri negara lingkungan hidup no. B 2335/nenlh/12/93, No B, 2347/menlh/12/93 ug konsep kriteria kegiatan wajib amdal..

menurut mentri negara lingkungan hidup. kepala badang dampak pengendalian lingkungan tgl. 19 maret 1994 diantaranya: bidang pertambangan dan energi, kesehatan, pekerjaan umum, 
pertanian, parpostel, transmigrasi dan pemukiman, perindustrian, perhubungan, perdagangan, pertahanan dan keamanan,pengembangan tenaga nuklir, kehutanan, pengendalian bahan berbahaya atau beracun, kegiatan terpadu/mulit sektor..

dalam usaha semua sura
t izin diatas perlu diurus untuk kelancaran usaha dan tidak boleh tidak, jika kita mengurus surat izin ini kita akan aman saja.. semoga anda memahami dan dapat mengerti ulasan diatas semoga bermanfaat dan jangan lupa diberi komentarnya..

Baca juga: Lini produk (Product line) | Pengetahuan barang dan jasa
Baca juga: Sektor industri barang dan jasa: pengertian, klasifikasi, jenis dan kawasan.

Posting Komentar untuk "Mengurus surat izin usaha perusahaan ini penjelasan secara rincinya!"